Rabu, 23 Mei 2012

PARAGRAF JURNALISTIK
OLEH
WASTIA
A1D3 09 157
A.    Pendahuluan
Pakar bahasa Djago Tarigan mendefinisikan paragraf sebagai berikut: Paragraf adalah sperangkat kalimat tersusun logis-sistematis yang merupakan satu kesatuan ekspresi pikiran yang relevan dan mendukung pikiran pokok yang tersirat dalam keseluruhan karangan (Tarigan, 1981: 11). Sedangkan guru bahasa Gorsy Keraf menjelaskan, paragraf atau alinea tidak lain dari suatu kesatuan pikiran, suatu kesatuan yang lebih tinggi atau lebih luas dari kalimat, ia merupakan himpunan dari kalimat-kalimat yang bertalian dalam suatu rangkaian untuk membentuk sebuah gagasan. Dengan merujuk kepada Djago Tarigan tentang paragraf, maka paragraf jurnalistik adalah seperangkat kalimat tersusun logis-sistematis yang merupakan suatu kesatuan ekspresi pikiran yang relevan dan mendukung pikran pokok yang tersirat dalam keseluruhan paparan materi jurnalistik tertentu.
Paragraf jurnalistik yang baik hanya memiliki satu gagasan pokok dalam keseluruhan kalimat, gagasan pokok itu ditempatkan pada awal paragraf, bisa pada akhir paragraf, tetapi sedikit sekali ditempatkan pada tengah paragraf. Menurut kaidah tata bahasa, gagasan pokok yang ditempatkan pada awal paragraf disebut paragraf deduktif. Sedangkan gagasan pokok yang ditempatkan pada akhir paragraf disebut paragraf induktif.
Fungsi paragraf jurnalistik secara teknis ialah menampung ide pokok yang tidak disampaikan penulis atau jurnalis dan satuan-satuan paragraf pada karya-karya jurnalistik yang ditulis dan disajikannya dalam media massa.

B.    Pembahasan
Pembahasan terdiri atas tiga komponen sebagai berikut. 1) Paragraf dalam berita utama; 2) Paragraf dalam opini; 3) Paragraf dalam tajuk rencana.
1.    Paragraf dalam berita utama
Koran Kendari Pos edisi Rabu, 9 November 2011 dalam halaman 2 memuat berita utama, dalam berita utama yang berjudul Buya Hamka dapat Gelar Pahlawan Nasional terdiri atas 19 paragraf. Paragraf utama terdapat pada paragraf ke-1 yaitu pemerintah menganugerahkan tujuh gelar pahlawan nasional jelang peringatan hari pahlawan 2011. Tapi, tidak ada nama mantan presiden Soeharto dan Abdurrahman Wahid (Gusdur) dalam nama-nama yang ditetapkan sebagai pahlawan berdasarkan Keppres Nomor 113/TK/Tahun 2011 tanggal 7 November tersebut.
Paragraf utama terdapat ide pokok yaitu peringatan Hari Pahlawan. Di dalam ide pokok terdapat kalimat utama yaitu Pemerintah menganugerahkan tujuh gelar pahlawan nasional jelang peringatan Hari Pahlawan 2011.
Paragraf 1-19 terdapat kata kunci yaitu pahlawan yang terdapat pada paragraf pertama pemerintah menganugerahkan tujuh gelar pahlawan nasional jelang peringatan Hari Pahlawan 2011. Pada paragraf ke empat Dia menjelaskan, proses pengusulan pahlawan nasional datang dari berbagai daerah dan kelompok masyarakat. Pada paragraf ke enam Djoko menjelaskan, syarat umum untuk ditetapkan sebagai pahlawan nasional itu diantaranya berintegritas moral yang tinggi, memiliki keteladanan, berjasa kepada nusa bangsa sesuai dengan bidangnya, dan tidak pernah dipidana selama lima tahun. Pada paragraf ke tujuh, selain tujuh gelar pahlawan nasional kemarin, presiden Susilo Bambang Yudhonoyo juga menganugerahkan tanda kehormatan bintang Mahaputra Adipradana kepada Sultan Sulaiman Syariful Alamsyah. Pada paragraf lima belas Karena itulah, dia mengungkapkan kekecewaannya atas belum ditetapkanya Gus Dur sebagai pahlawan nasional. Pada paragraf tujuh belas Meski demikian Wakil Ketua DPR ini tetap berusaha memberi apresiasi langkah pemerintah memberikan gelar pahlawan terhadap sejumlah tokoh. Pada paragraf sembilan belas Meski demikian, dia berharap, suatu saat Soeharto dan Gus Dur juga akan mendapat gelar Pahlawan Nasional. Diantara 19 paragraf ada beberapa paragraf yang tidak diharapkan kehadirannya yaitu paragraf 2, 3, 5, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, dan 18. Ke 12 paragraf ini keadannya mubazir karena di dalamnya tidak memuat kata kunci.
2.    Paragraf dalam opini
Koran Kendari Pos edisi Rabu, 9 November 2011 dalam halaman 4 memuat opini yang berjudul Bertabur Reimisi di Republik Koruptor. Terdiri atas 10 paragraf. Paragraf utama terdapat pada paragraf pertama yaitu Kontroversi pernyataan wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana soal moratorium pemberian remisi bagi koruptor, tentunya bukan sekedar slip of the tongue yang menuai kontraproduktif. Pernyataan seorang pejabat publik seperti itu semain mempertontonkan kepada publik betapa kepakarannya diragukan, apalagi setelah mendapat reaksi di berbagai kalangan.
Paragraf utama terdapat ide pokok yaitu moratorium pemberian remisi bagi koruptor. Di dalam ide pokok terdapat kalimat utama yaitu kontroversi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana soal moratorium pemberian remisi bagi koruptor, tentunya bukan sekedar slip of the tongue yang menuai kontraproduktif.
Paragraf 1-10 terdapat kata kunci yaitu koruptor yang terdapat pada paragraf kesatu kontroversi pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana soal moratorium pemberian remisi bagi koruptor, tentunya bukan sekedar slip of the tongue yang menuai kontraproduktif. Pada paragraf ke tiga sebagai seoang yang berlatar belakang akademisi dan penggiat anti korupsi track record Denny Indrayana hanyalah biasa-biasa saja, tidak ada yang istimewa. Pada paragraf ke delapan kondisi ini cukup sangat memprihatinkan, bahkan di tingkat pusat sekalipun baik KPK, kejaksaan dan kepolisian masih belum mampu membuktikan kinerjanya untuk menyeret para pelaku korupsi yang masih berkeliaran. Diantara 10 paragraf ada beberapa paragraf yang tidak diharapkan kehadirannya yaitu paragraf 2, 4, 5, 6, 7, 9, dan 10. Ke 7 paragraf ini kehadirannya sangat mubazir karena di dalamnya tidak memuat kata kunci.


3.    Paragraf dalam tajuk rencana
Koran Kendari Pos edisi Rabu, 9 November 2011 dalam halaman empat memuat opini yang berjudul Mimpi Calon PNS yang terdiri dari 10 paragraf. Paragraf utama terdapat pada paragraf ke tiga Lazimnya, tampil sebagai honorer telah merupakan langkah awal dari mimpi muluk jadi PNS. Setiap honorer berambisi setengah mati melanjutkan sebagai CPNS lalu PNS dan untuk itu mereka siap berjuang habis-habisan termasuk berjuang dengan demo menuntut pengangkatannya. Anehnya, PNS yang pensiun jumlahnya tak seberapa, sementara PNS yang diterima setiap tahun akan terus menambah kegemukan bobot aparatur.
Paragraf utama terdapat ide pokok yaitu mimpi muluk jadi PNS. Di dalam ide pokok terdapat kalimat utama yaitu Tampil sebagai honorer telah merupakan langkah awal dari mimpi muluk jadi PNS. Dari paragraf 1-10 terdapat kata kunci yaitu PNS terdapat pada semua paragraf yang mendomunasi dari ide pokok.

C.    Penutup
Paragraf utama pada berita utama dan opini terdapat pada paragraf pertama sedangkan tajuk rencana paragraf utamanya terdapat pada paragraf ketiga.

DAFTAR PUSTAKA
Kendari Pos. Edisi Rabu, 9 November 2011

Tidak ada komentar:

Posting Komentar